Dugaan Pidana Pemilu di Magetan Dilaporkan ke Bawaslu, Sanksi Hukum Diharapkan Segera Diterapkan
Magetan, Mearindo.com – Sifaul Anam, seorang warga Magetan, bersama dengan beberapa anggota ormas Oi dan kuasa hukum dari LBH Parade Keadilan, mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Magetan pada Kamis siang (6/3/2025) untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi pada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada 2024.
Laporan ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengungkapkan adanya pelanggaran serius di beberapa TPS yang berpotensi memengaruhi hasil pemilu.
“Saya datang ke sini untuk melaporkan pelanggaran yang telah diakui oleh MK di TPS 1 Nguri, TPS 1 Kinandang, dan TPS 4 Kinandang, yang terkait dengan pemalsuan data pemilih,” kata Sifaul Anam saat menyerahkan laporan tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa di TPS 9 Selotinatah terdapat pelanggaran lain, yakni penghalangan hak pilih bagi warga yang masih berada dalam batas waktu pencoblosan yang sah.
Sifaul menegaskan bahwa laporan yang disampaikan bukan sekadar dugaan, melainkan sudah merupakan tindak pidana pemilu yang harus diproses secara hukum.
“Ketika MK sudah memutuskan ada pelanggaran di TPS tersebut, ini bukan lagi sekedar dugaan. Ini sudah pasti tindak pidana pemilu. Maka kami melaporkan KPPS yang bertugas agar segera diproses secara hukum,” tambahnya.
Selain itu, Sifaul menambahkan bahwa langkah ini tidak hanya untuk menindaklanjuti Pemungutan Suara Ulang (PSU), tetapi juga untuk memastikan adanya sanksi pidana bagi petugas yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.
“PSU saja tidak cukup. Harus ada efek jera. Kami mendesak Gakkumdu untuk segera mengambil langkah hukum,” ujar Sifaul.
Dalam penjelasannya, Sumadi, kuasa hukum dari LBH Parade Keadilan, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang terjadi di tiga TPS pertama dapat dikenakan Pasal 178C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemalsuan data pemilih. Sementara itu, pelanggaran di TPS 9 Selotinatah berpotensi melanggar Pasal 182A yang mengatur tentang penghalangan hak pilih seseorang.
“Pasal 178C menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan data pemilih dapat dikenai sanksi pidana. Sedangkan Pasal 182A memberikan ancaman hukuman bagi siapa saja yang menghalang-halangi hak pilih warga negara,” jelas Sumadi.
Sifaul Anam dan tim kuasa hukum juga menyatakan niat mereka untuk membawa masalah ini lebih jauh dengan melaporkan Bawaslu Kabupaten Magetan dan KPU Kabupaten Magetan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan kelalaian mereka dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu.
Mereka berpendapat bahwa kelalaian ini telah mengakibatkan pemungutan suara ulang dan merugikan negara.
“Kelalaian ini telah menyebabkan pemungutan suara ulang dan berdampak pada kerugian negara. Maka kami akan melaporkan mereka ke DKPP agar ada pertanggungjawaban yang jelas,” pungkasnya.
Laporan tersebut diterima langsung oleh sekretariat Bawaslu Kabupaten Magetan. Namun, hingga saat ini, Bawaslu Magetan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut karena lima komisioner Bawaslu sedang menghadiri rapat koordinasi di luar kota. (G.Tik)
No Responses